![](https://live.ussfeed.com/wp-content/plugins/trx_addons/components/lazy-load/images/placeholder.png)
Kurangi Polusi Udara, Mendagri Minta ASN Tak Pakai Kendaraan Pribadi
Berlaku untuk ASN se-Jabodetabek
Demi mengurangi polusi udara, pemerintah menghimbau aparatur sipil negara untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi.
Himbauan tersebut berlaku bagi ASN se-jabodetabek
![](https://gambar.sgp1.digitaloceanspaces.com/wp-content/uploads/2023/08/23105655/antarafoto-kualitas-udara-jakarta-250723-ak-1-1-300x200.jpg)
Imendagri untuk kurangi polusi
FYI, Imbauan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. ASN diminta beralih ke transportasi publik.
“Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a angka 1) dan huruf b atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum,” bunyi diktum kedua huruf a Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.
Selain itu instansi pemerintah diminta mengoptimalkan kendaraan dinas dan jemputan. Sementara ASN juga diarahkan memakai kendaraan yang disediakan kantor.
![](https://gambar.sgp1.digitaloceanspaces.com/wp-content/uploads/2023/08/23105415/antarafoto-asn-dki-wfh-tanggal-21-180823-hma-9-300x200.jpg)
Sektor swasta juga diminta terlibat
Dilansir dari CNNIndonesia, himbauan tersebut juga ditujukan pada sektor swasta.
Pada diktum kedua huruf c, masyarakat yang beraktivitas di luar di sarankan menggunakan kendaraan non-emisi.
“Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik,” bunyi diktum kedua huruf c instruksi.
![](https://gambar.sgp1.digitaloceanspaces.com/wp-content/uploads/2023/08/23105353/antarafoto-integrasi-halte-bundaran-hi-110723-ak-4-300x202.jpg)
Benahi layanan transportasi
Bagi pemerintah, Inmendagri tersebut mewajibkan untuk memfasilitasi tambahan armada di jam pada mobilitas karyawan.
“Pada puncak kemacetan dan/atau jam macet: 1) memastikan jumlah kendaraan dan kapasitas serta ruang yang nyaman; dan 2) memberikan insentif lebih (potongan), agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/ transportasi umum,” bunyi diktum kelima huruf a.
—
Let us know your thoughts!