Lewat Rembuk Pelaku Ekraf, Hari Ekonomi Kreatif Nasional Ditetapkan Jadi 24 Oktober
Sepakati 24 Oktober jadi Hari Ekonomi Kreatif Nasional
Acara Rembuk Pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) telah selesai diselenggarakan pada Senin, 31 Juli 2023.
Ada sekitar 17 sub-sektor ekraf dari 34 provinsi yang menyepakati adanya hari ekonomi kreatif nasional yang akan dirayakan setiap tanggal 24 Oktober.
Sesuai dengan surat keputusan
Musyawarah Rembuk Nasional ini dipimpin oleh sejumlah pelaku ekraf di antaranya adalah Ferry Ardiansyah, Tika Ramlan, Handrie Kurniawan, Yanuardi Syukur dan Laja Lapian.
Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 03/Remnas-Hekrafnas/VII/2023 Tentang Hasil Musyawarah Rembuk Nasional Pelaku Ekonomi Kreatif, Hari Ekonomi Kreatif Nasional butuh untuk ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia secara resmi.
Pengakuan tersebut dibutuhkan sebagai bentuk pengakuan untuk kontribusi ekonomi kreatif dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Dihadiri oleh Kemenparkraf Sandiaga Uno
Musyawarah Rembuk Nasional ini turut dihadiri oleh Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
Sandiaga Uno menutup acara ini dengan harapan Hari Ekonomi Kreatif Nasional bisa diwujudkan sebagai lebarannya para pelaku ekonomi kreatif.
Tak hanya itu, Hari Ekraf Nasional ini diharapkan akan menjadi wadah yang bermanfaat bagi para pelaku ekraf untuk saling berkolaborasi dan bersinergi.
“Dengan adanya Hari Ekonomi Kreatif Nasional kita harapkan menjadi hari lebarannya orang kreatif dan menjadi ruang bersama para pelaku ekonomi kreatif untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun ekosistem yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata Sandiaga Uno dalam acara Rembuk Pelaku Ekonomi Kreatif di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Senin, 31 Juli 2023.
—
Let uss know your thoughts!
-
Digaji Rp265 Juta Buat Main Kartu, Mattel Buka Lowongan Posisi Chief UNO Player
-
Sempat Galang Dana untuk Biaya Piala Dunia, Timnas Putri Jamaika Unggul Lawan Brazil
-
Taylor Swift Kasih Bonus dengan Total Rp1,5 M ke 50 Supir Truk yang Ikut dalam Tur The Eras
-
Penumpang Kereta yang Sengaja Bablas Bakal Dikenakan Denda Mulai 3 Agustus
Courtesy of Dok. Istimewa/USSFeed/Risma Azhari