TikTok Dijatuhi Denda Rp236,7 M oleh Inggris
Lagi lagi kena apes
Tak kunjung selesai dengan polemik yang ditimbulkan, TikTok kini harus kembali menghadapi drama baru yakni pinalti denda sebesar Rp236,7 miliar.
Penalti denda sebesar 12,7 poundsterling tersebut, dijatuhkan oleh regulator privasi Inggris yang menilai bahwa TikTok telah gagal melindungi data anak-anak yang ada di Inggris.
TikTok diberi denda Rp236,7 M karena langgar undang-undang di Inggris
Berdasarkan keterangan dari perwakilan Kantor Komisaris Informasi Inggris (ICO), TikTok dianggap gagal dalam melindungi data pribadi anak-anak.
Pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan data ini, sudah diatur dalam undang-undang yang seharusnya dapat memastikan keamanan anak-anak khususnya di Inggris saat berseluncur di dunia digital.
“Ada undang-undang yang berlaku untuk memastikan anak-anak kita aman di dunia digital seperti dunia fisik. TikTok tidak mematuhi undang-undang itu,” kata Komisaris Informasi Inggris (ICO) John Edwars dikutip dari Reuters, Rabu, 5 April 2023.
Pelanggaran yang terjadi selama Mei 2018-Juli 2020
Patform media sosial yang berisi konten video pendek tersebut juga dituduh menggunakan data pribadi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun tanpa adanya permission dari pihak orang tua.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Komisaris Informasi Inggris (ICO), TikTok diperkirakan memberi ijin kepada sebanyak 1,4 juta anak di bawah 13 tahun untuk mengangkes aplikasi mereka pada 2020 silam.
Komisaris Informasi Inggris menyebutkan TikTok dijatuhi denda karena dinilai lalai memastikan kembali siapa saja yang menggunakan platform media sosial tersebut.
Pelanggaran tersebut terjadi selama Mei 2018 hingga Juli 2020.
—
Let uss know your thoughts!
-
Bakal Segera Rilis, BLACKPINK The Game Tawarkan Pengalaman Jadi Produser BLACKPINK
-
Huawei Watch Buds Usung Konsep 2 In 1 yang Perdana Gabungkan Smartwatch dengan TWS di Indonesia
-
Prancis Bakal Awasi Kegiatan Promosi Para Influencer Lewat Undang-Undang Khusus
-
Prancis Bakal Awasi Kegiatan Promosi Para Influencer Lewat Undang-Undang Khusus
Image via Alexander Shatov at Unsplash