Tilang Manual Dilarang, Polisi Kehilangan Kepercayaan Diri?
Kehilangan percaya diri dalam menegakan aturan
Larangan tilang manual ternyata menghadirkan banyak fenomena baru di kepolisian.
Terkait hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bahkan menyebut larangan itu berdampak pada kinerja internal.
Salah satu yang paling banyak ditemukan adalah berkurangnyanya kepercayaan diri anggota dalam menegakan peraturan.
Baca juga: Indonesia Targetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Bisa Digunakan pada 2039
Tilang manual kembali berlaku
“Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” kata Aan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan.
Sebagaimana diketahui, tilang manual sempat ditiadakan seusai instruksi dari Kapolri Jenderela Listyo Sigit Prabowo.
Kendati demikian, metode itu kembali diberlakukan untuk empat jenis pelanggaran, yaitu memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong.
Baca juga: Dari Wartawan, Intel hingga Dilantik Jadi Kapolsek, Dianggap Pelanggaran Kode Etik?
Masih diperlukan
Dilansir dari CNNIndonesia, Pakar transportasi dari Universitas Indonesia Tri Tjahjono menyebut tidak seharusnya tilang manual dihapus.
Dia menjeleaskan bahwa infrastruktur ETLE belum masif.
“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Metode itu masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka itu seharusnya masih tetap diberlakukan,” kata Tri.
Senada dengan itu, Ki Darmaningtyas, dari Institut Studi Transportasi (INSTRAN) menyebut tilang manual masih dibutuhkan agar publik langsung paham kesalahan mereka.
“Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” ucap Darmaningtyas.
—
Gimana menurut kamu? Apakah tilang manual masih diperlukan?
Let us know your thoughts!
-
Subsidi Pembelian Mobil Listrik Rp80 Juta dan Motor Listrik Rp8 Juta Ada Syaratnya?
-
Warga Kelahiran 2009 Dilarang Beli Rokok Seumur Hidup di Selandia Baru
-
Pelaku Pidana Pajak Akan Diumumkan ke Media