Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sembarangan Sebar Konten Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Penjara 4 Tahun Menanti

Sembarangan Sebar Konten Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Penjara 4 Tahun Menanti

Ledakan yang Terjadi di Pagi Hari

Pada Rabu, 7 Desember 2022 Kantor Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, sebuah ledakan terjadi.

Ledakan tersebut terjadi pada pagi hari Waktu Indonesia Barat.

Berdasarkan informasi, ledakan tersebut berasal dari bom bunuh diri.

Karopenmas Mengonfirmasi Peristiwa Ledakan

Ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

“Iya di Astana Anyar,” kata Ahmad Ramadahan saat dimintai keterangannya mengenai kejadian ledakan bom tersebut.

Berselang tidak lama setelah kejadian ledakan, media sosial diramaikan oleh beragam konten yang memunculkan dokumentasi dari kejadian tersebut.

Salah satunya adalah beragam cuitan yang ada di Twitter. Tweet yang tersebar di sana banyak mengandung graphic content.

Ancaman Penjara 4 Tahun Menanti Siapapun yang Langgar

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai penyebaran informasi terutama pada konten-konten sensitif.

Pasalnya, konten yang berisi informasi soal ledakan bom bunuh diri di Astana Anyar ini banyak berisi konten yang sensitif.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tentang penyebaran konten kekerasan, hal tersebut dilarang untuk dilakukan.

Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 28 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Kemudian Pasal 45 B berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Let uss know your thoughts!

Image via Unsplash

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id