Aparat Penendang di Tragedi Kanjuruhan Terancam Kena Pidana?
Panglima TNI: Aksi aparat termasuk tindak pidana
Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur masih jadi pembicaraan publik. Lebih dari 100 orang meninggal dunia di sana karena berdesak-desakan usai ricuh dan tembakan gas air mata dari aparat keamanan.
Lewat beberapa video yang tersebar di media sosial, terlihat pula aparat TNI yang menyerang suporter.
Untuk itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggolongkan aksi tersebut sebagai tindakan pidana.
Andika berjanji akan memproses dugaan kekerasan tersebut karena dianggap sudah berlebihan.
“Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana,” ujar Andika di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin (3/10).
Tak sesuai prosedur menangani massa
Menurutnya, yang dilakukan oknum aparat tersebut bukan sebuah bentuk pertahanan diri.
Dari video dokumentasi yang ada, banyak yang menganggap aksi serangan tendangan itu dilakukan secara semena-mena.
Aksi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang itu dianggap tak mencerminkan aturan standar operasional prosedur (SOP) TNI dalam menangani massa.
“Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri diri atau semisalnya, bukan,” katanya.
Jumlah oknum di Kanjuruhan belum diketahui
Walau begitu, ia mengatakan belum bisa memastikan jumlah oknum aparat yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Pihaknya pun belum memberi keterangan lebih lanjut tentang asal satuan para oknum.
“Ini bukan etik, tapi pidana. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tapi pidana. Karena itu sudah sangat berlebihan,” ujar Andika.
Kini, Mabes TNI tengah berusaha untuk menginvestigasi perkara ini.
“Sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena,” lanjutnya.
What are your thoughts? Let us know!