Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Ini Alasan Kemenhub
Lakukan peninjauan kembali
Kenaikan tarif ojol (ojek online) yang seharusnya dimulai 14 Agustus 2022 resmi ditunda.
Terkait penundaan itu, Kementrian Perhuhubungan (Kemenhub) mengaku memerlukan waktu lebih untuk sosialisasi kebijakan.
Di sisi lain, penundaan kenaikan juga dilakukan berdasarkan saran dari berbagai pihak.
Kenaikan tarif ojol diundur sampai 29 Agustus
“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Seiring dengan penundaan, Hendro berharap para aplikator juga bisa segera menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan para pengguna jasa.
“Pemberlakuan efektif aturan ini (KM 564/2922) ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya.
Begini tarif ojol terbaru yang direncanakan
- Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500. - Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. - Zona II
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.
Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500. - Zona III
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
—
Let us know your thoughts!
-
Perusahaan Ini Tawarkan Pekerjaan untuk Tidur!
-
Pelecehan Seksual Terjadi di Group Chat Rekan Kerja, Ini Respon Kawan Lama Group
-
Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Kedubes Jerman