Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Ini Alasan Kemenhub

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Ini Alasan Kemenhub

Lakukan peninjauan kembali

Kenaikan tarif ojol (ojek online) yang seharusnya dimulai 14 Agustus 2022 resmi ditunda.

Terkait penundaan itu, Kementrian Perhuhubungan (Kemenhub) mengaku memerlukan waktu lebih untuk sosialisasi kebijakan.

Di sisi lain, penundaan kenaikan juga dilakukan berdasarkan saran dari berbagai pihak.

Kenaikan tarif ojol diundur sampai 29 Agustus

Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Seiring dengan penundaan, Hendro berharap para aplikator juga bisa segera menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan para pengguna jasa.

Pemberlakuan efektif aturan ini (KM 564/2922) ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya.

Begini tarif ojol terbaru yang direncanakan

  • Zona I
    Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
  • Zona I
    Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
    Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
  • Zona II
    Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.
    Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.
  • Zona III
    Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.
    Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Let us know your thoughts!

 

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id