Sanksi Pelanggar Prokes, Satpol PP DKI Jakarta Raup Uang Miliaran
Satpol PP raup Rp8,8 miliar dari denda pelanggar prokes
Adanya protokol kesehatan (prokes) Covid-19 mengharuskan para pelanggar untuk membayar sanksi denda.
Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil mengumpulkan uang sanksi hingga sekitar Rp8,8 miliar. Sejumlah uang itu mereka raup dari penerapan sanksi denda selama kurun waktu 2020-2021.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun merinci, pihaknya mengumpulkan denda ini sejak pertama kali ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bukan sebuah prestasi
Walaupun jumlahnya yang tak kecil, Arifin mengatakan Satpol PP tak menjadikan hal itu sebagai sebuah prestasi.
“Kami tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga itu apabila masyarakat patuh, disiplin prokes,” ujar Arifin, melansir Antara.
Menurut penjelasnannya, saat tahun 2020 mulainya PSBB, pihaknya mengumpulkan Rp6,8 miliar yang mereka setorkan ke kas daerah. Kemudian pada 2021, total denda yang mereka kumpulkan dan setor adalah sekitar Rp2 miliar.
Denda ini mereka jatuhkan kepada pelanggar prokes, baik masyarakat perorangan maupun badan/pelaku usaha, sesuai peraturan penangangan Covid-19.
Aturan itu tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021.
Pelanggaran yang makin turun
Seperti yang sudah Arifin rinci, jumlah denda antara tahun 2020 dengan 2021 menurun drastis.
Tingginya denda di tahun 2020 menurutnya terjadi karena petugas gencar melakukan pengawasan dan pengenaan sanksi di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.
Sementara itu, turunnya jumlah denda di 2021 menandakan bahwa masyarakat makin sadar dengan prokes yang ada, jumlah pelanggar pun makin sedikit.
“Penurunan pada 2021 menunjukkan bahwa tren masyarakat semakin sadar dan disiplin prokes,” ia mengungkap.
Your thoughts? Let us know!
-
Will Smith Usai Tampar Chris Rock di Oscar: ‘Segala bentuk kekerasan itu racun’
-
Punya Lidah Sepanjang 10,8 sentimeter, Pria Ini Siap Pecahkan Guinness World Records
-
Pemerintah Resmi Perbolehkan Konser Musik Ada Lagi, Kemenparekraf Siap Bantu?
(Photo: TEMPO/M Taufan Rengganis)