Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

WHO Batasi Volume Maksimal Suara Konser Jadi 100 Desibel, Setara Toa Masjid?

WHO Batasi Volume Maksimal Suara Konser Jadi 100 Desibel, Setara Toa Masjid?

Konser dibatasi jadi 100 desibel?

Organisasi kesehatan dunia (WHO) baru aja mengeluarkan pedoman soal mendegarkan musik, termasuk ketika konser.

Organisasi tersebut merekomendasikan batasan maksimal tingkat suara rata-rata hanya 100 desibel.

Anjuran ini dikeluarkan sebagai bentuk edukasi publik soal kesehatan telinga!

Music Concert GIF - Music Concert - Discover & Share GIFs

Baca juga: Lokasi Hidden Gems Jakarta yang Pas Banget untuk Diabadikan dengan Kamera Samsung Galaxy S22+ 5G

Paparan suara bergema

Aturan batas ini mengacu pada potensi kerusakan pendengaran gereasi muda.

Pasalnya generasi muda kerap terpapar suara keras seperti di klub malam, bar dan konser musik.

Bahkan WHO juga menyatkan bahwa 40 persen remaja dan orang dewasa berusia 12-35 tahun di negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi di dunia sudah terpapar level suara yang berpotensi merusak pendengaran.

Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat, dan acara tidak menyediakan opsi untuk mendengarkan dengan aman,” ujar Bente Mikkelsen, selaku direktur departemen penyakit tidak menular WHO, seperti dilansir Reuters, Kamis (3/3/2022).

Nggak cuma itu, WHO juga merekomendasikan pemantauan tingkat suara dan menetapkan zona tenang di beberapa tempat publik musik bergema.

This Was My Concert GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Taksi Terbang Bakal Beroperasi di Bandara Soetta, Tarifnya Rp7 Juta

Konser setara suara masjid

Jika aturan tersebut betulan diberlakukan, maka bisa saja suara konser akan setara dengan suara masjid.

Pasalnya beberapa waktu lalu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas baru aja merilis surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara alias toa masjid dan musala.

Salah satu poinnya menyebut bahwa volume pengeras suara harus diatur sesuai kebutuhan, dan paling besar adalah 100 dB (seratus desibel).

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menag menyebut bahwa toa masjid adalah kebutuhan umat Islam sebagai media syiar Islam.

Namun di saat bersamaan, Indonesia punya masyarakat yang begitu beragam; dari segi agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya. Karena itu, perlu ada upaya untuk merawat persaudaraan dan hamoni sosial.

Your thoughts? Let us know in the comments below!

Hmm Thinking GIF - Hmm Thinking Think - Discover & Share GIFs

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id