Komnas Perempuan: Setiap 2 Jam, ada 3 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual masih terus meningkat tiap tahun
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat jumlahnya setiap tahun. Bahkan setiap dua jam ada tiga perempuan yang jadi korbannya.
Hal ini diungkapkan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) lewat catatan terbarunya.
“Itu yang terlapor, karena kita tahu lebih banyak lagi perempuan yang tidak melaporkan kasusnya,” jelas Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani ketika berdialog dengan Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Orang Ini Jual Foto Selfie Teman ke Akun 18+, Korbannya Nggak Cuma Satu
Pelaku kekerasan seksual yang diproses hukum masih sedikit
Andy juga menyebut bahwa Komnas Perempuan mendapati bahwa kasus perkosaan yang diproses secara hukum masih berada di bawah 30 persen dari total kasus perkosaan yang tercatat.
Padahal, menurut Andy, ada beberapa jenis kekerasan seksual yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Dengan demikian, diharapkan kasus serupa bisa ditangani dan dikoreksi dengan lebih baik
“Isu diskusi tentang darurat seksual ini sesungguhnya juga karena daya penanganannya terbatas. Nah, daya penanganan ini kita harap bisa dikatrol, bisa dipercepat dengan adanya RUU TPKS,” kata dia.
Baca juga: 8 Terduga Pelaku Bullying dan Pelecehan Seksual di KPI Akhirnya Putus Kontrak
RUU TPKS
Menanggapi isu ini, Puan Maharani mengaku akan menindaklanjuti RUU TPKS dalam waktu dekat.
“Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga, insya Allah, minggu depan hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR,” kata Puan rapat paripurna DPR, Selasa (11/1/2022).
Your thoughts? Let us know in the comments below!