8 Terduga Pelaku Bullying dan Pelecehan Seksual di KPI Akhirnya Putus Kontrak
Akhirnya, KPI putuskan kontrak 8 terduga pelaku bullying
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menindak para pegawai terduga pelaku bullying dan pelecehan seksual yang belakangan ini ramai di media sosial.
Adapun korban berinisial MS yang sementara ini pindah ke Kominfo selama pemulihan psikis, dengan status masih sebagai pegawai KPI.
Kabar ini merujuk penjelasan Hardly Stefano Fenelon pada Jumat (7/1). Pemutusan kontrak ini pihaknya lakukan berdasar info dari Komnas HAM, kalau bullying dan indikasi pelecehan kepada MS benar terjadi.
“Benar, para terduga plaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI, terhitung 1 Januari 2022.” kata Hardly, mengutip CNN.
Upaya pemulihan MS dari traumanya
Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan bahwa pelecehan dan perundungan itu benar terjadi.
Inilah yang jadi pertimbangan pemutusan kontrak delapan orang teduga pelaku bullying tersebut.
Selain itu, kondisi trauma yang MS alami atas kejadian tersebut juga jadi pertimbangan pihak KPI. Pihaknya berharap, MS bisa lebih cepat pulih setelah tidak berada di satu lingkungan kerja yang sama dengan pelaku.
“Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.” ujarnya.
Menuntaskan proses hukum yang harus pelaku jalani
Pemutusan kontrak delapan pegawai ini bukan cuma untuk menghentikan kekeosan kasus ini. KPI mengaku polisi tetap melanjutkan penyidikan terhadap terduga pelaku.
Pihak polisi terus menggali potensi pidana dari tindakan pelaku bullying tersebut.
“Dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.” kata keterangan tertulis KPI.
Sebagai pengingat, MS sempat menerima paksaan halus untuk menyelesaikan ini secara ‘kekeluargaan’, tanpa konsekuensi yang signifikan untuk para pelaku bullying.
—
Thoughts?
Baca juga: