PPKM Level 4: Boleh “Dine In” di Warung Makan tapi Maksimal 20 Menit, Picu Kontroversi
Peraturan baru PPKM Level 4
Pemerintah kini memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus dengan sejumlah peraturan baru. Salah satu yang jadi sorotan adalah izin operasional warung makan.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka,” kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Namun peraturan tersebut menuai kontroversi. Pasalnya, pengunjung boleh dine-in alias makan di tempat, namun tak boleh lebih dari 20 menit.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Ini Perubahan Aturannya!
PPKM Level 4: makan di warung maksimal 20 menit
Peraturan ini dianggap sulit diimplementasikan. Malah dianggap bisa menimbulkan kebingunan baru.
Siapa yang akan mengawasi pengunjung hingga 20 menit? Apa ganjaran buat orang yang melanggar? Apa jadinya jika sebuah warung makan ramai dan butuh waktu 30 menit hanya untuk mulai melayani pelanggan baru?
“Menurut saya dari segi kebijakan publik ini kebijakan yang enggak terarah jadinya. Terus seperti asal-asal saja. Bayangkan aja, persoalan 20 menitnya saja sudah ruwet. Kalau orang ngopi, 20 menit itu belum lama kopinya dingin dan baru bisa diminum,” ujar Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, dikutip dari Asumsi.
Baca juga: Kevin Sanjaya Jadi Salah Satu Atlet yang Wajib Ditonton di Olimpiade Tokyo Menurut Majalah Time
Fasilitas lain masih ditutup
Sementara warung makan bisa buka selama PPKM Level 4, sejumlah bidang usaha lain masih harus tutup dan hanya melayani pesanan take away.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak boleh makan ditempat (dine-in).