Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PPKM Darurat: Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta Karena Jual 4 Porsi, Picu Reaksi Negatif dari Netizen

PPKM Darurat: Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta Karena Jual 4 Porsi, Picu Reaksi Negatif dari Netizen

PPKM Darurat di Tasikmalaya

Seorang pedagang divonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara karena menjual 4 mangkuk bubur di masa PPKM Darurat.

Hukuman tersebut dijatuhi Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1a karena sang tukang bubur yang bernama Salwa tersebut terbukti melayani pembeli di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

But Why GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Dosen Asal Indonesia Pertama Kalinya Bikin Klinik Virtual di Amerika Serikat

Dinilai langgar peraturan PPKM Darurat

Salwa dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa. Ia merupakan adik dari pemilik usaha bubur bernama Endang Euloh yang juga hadir sebagai saksi. Selain itu, ada pula petugas dari tim Gugus Tugas covid-19 yang turut hadir sebagai saksi.

Peristiwa pelanggaran PPKM Darurat ini bermula ketika Salwa berjualan pada Senin malam (5/7/2021) yang terjaring operasi Yustisi.

Ketika itu, Salwa melayani 4 pembeli yang makan bubur di lokasi meski sudah ada larangan makan di tempat.

Menurut Endang, keempat pembeli tersebut sudah diminta untuk tidak makan tempat. Namun permintaan tersebut ditolak karena keempat pembeli tersebut ngeyel.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 Juncto pasa 21i ayat 2 huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya,” kata Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Endang pun mengaku tak sanggup untuk membayar Rp5 juta. Ia hanya mampu membayar Rp2 juta karena sulitnya mencari uang.

Cringing GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Isoman, Warga Kebumen Pasang Bendera Merah Putih Sebagai Penanda

Denda Rp5 juta untuk 4 mangkuk bubur

Meski langkah hukum ini diambil untuk jadi contoh buat para pedagang lain, banyak orang tak setuju dengan keputusan hakim.

Denda sebesar Rp5 juta dinilai tak sepadan dengan harga 4 mangkuk bubur, terutama dengan minimnya omzet pedagang yang anjlok karena pandemi.

Usai viral dan jadi sorotan, beragam reaksi pun bersirkulasi ke di media sosial.

Bubur harganya aja berapa pak,” tulis Andrea Dian Bimo.

Pemerasan secara haluuuuuuuuusss,” tulis netizen lain.

Apa pendapat lo tentang putusan hakim? Adil nggak? Tell us what you think in the comments below!

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id