Mobil Usia Di Atas 10 Tahun Dilarang Melintas di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan bagi mobil berusia di atas 10 tahun tidak bisa melintasi jalanan Ibu Kota lagi. Meski begitu, aturan ini kabarnya baru resmi berlaku pada tahun 2025 mendatang.
Kebijakan tersebut terdapat pada Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Mobil Usia di Atas 10 Tahun Dilarang Melintasi Jakarta
Lewat Instruksi ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk memperketat uji emisi kendaraan sejak 2019 silam.
“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tertulis dalam diktum satu poin tiga.
Baca juga:
Selain itu, Anies juga menginstruksikan Dinas Penanaman Modal untuk melaksanakan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor. Hal ini nantinya akan menjadi salah satu syarat juga untuk sebuah kendaraan diizinkan beroperasional di jalan.
Dengan Instruksi ini juga sekaligus ingin membuat kualitas lingkungan di kawasan Ibu Kota semakin meningkat, setidaknya dalam meminimalisir polusi udara dari kendaraan bermotor.
Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu belakangan ini juga sedang gencar-gencarnya melaksanakan uji emisi bagi kendaraan di Jakarta. Mereka pun memasukannya ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub tersebut, terdapat peraturan di mana kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi dan dikenakan tilang jika kedapatan tetap melintas di jalan.
_
Wah, kalau begini bagaimana nasib para pecinta mobil klasik ya?