Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash!
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi memblokir TikTok Cash. Kominfo melakukan pemblokiran akibat situs ini diduga melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Buat yang belum tau, TikTok Cash merupakan situs yang menjanjikan uang kepada penggunanya setelah menonton video di TikTok. Lalu, bagaimana respon pihak TikTok atas pemblokiran ini?
TikTok Cash Diblokir
Dikutip dari Antara, saat ini Kominfo sedang dalam tahap pemblokiran semua akses TikTok Cash.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi.
Situs TikTok Cash ini diketahui menjanjikan sejumlah uang kepada penggunanya setelah menonton video di TikTok. Mereka meng-klaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna TikTok dengan ekonomi selebriti internet.
Untuk mendapatkan uang tersebut, pengguna harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menyantumkan nomor handphone dan alamat email.
Ada pula paket keanggotaan yang ditawarkannya seharga Rp 89.000 yang berlaku delapan hari. Buat yang banyak duit, ada juga paket ‘sultan’ seharga Rp 49.999.000 yang berlaku satu tahun.
Tanggapan Pihak TikTok
Pihak TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo pun turut menyampaikan pendapatnya perihal pemblokiran ini. Ia mengatakan kalau situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.
“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” kata Catherine dikutip dari CNN Indonesia.
Wah, harus hati-hati ya guys jangan sampai terlena sama tawaran seperti itu.
_
Siapa yang udah terlanjur daftar TikTok Cash? Berhenti sekarang juga!