Siswi Non-Muslim Wajib Berjilbab di SMK Negeri 2 Padang, Nadiem Makarim Beri Respon
Aturan wajib berjilbab jadi sorotan jagat maya
Wajib berjilbab jadi salah keharusan buat siswi sekolah SMK Negeri 2 Padang, bahkan untuk yang non-muslim.
Hal ini mencuat dan memicu kontroversi sejak viral di media sosial sejak Jumat (23/1/2021).
Dalam video itu, salah satu orang tua murid terlihat tengah menjelaskan bahwa ia dan anaknya merupakan non-muslim, sehingga ia meminta toleransi kepada pihak sekolah untuk tidak menggunakan jilbab.
Namun pihak sekolah bersikeras menerapkan peraturan tersebut karena sudah menjadi aturan sekolah.
Baca juga: Minuman Alkohol Ini Dibuat dari Saringan Kotoran Gajah
Tanggapan Mendikbud soal peraturan wajib berhijab untuk siswi non-muslim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan peraturan tersebut.
Menurut Nadiem, hal tersebut adalah bentuk pelanggaran dalam bentuk intoleransi.
Kini pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas untuk pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem, dilansir dari Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Godzilla vs Kong Rilis Trailer Perdananya, Hadirkan Pertarungan Epik Dua Monster Legendaris
Ketentuan seragam sudah diatur Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Perlu diketahui, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengatur seragam sekolah sesuai hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamnya.
Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan tersebut mengatur pakaian seragam sekolah yang tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Dinas Pendidikan Sumatera Barat pun kini tengah membentuk tim investigasi kasus ini.
Tim tersebut nantinya akan mengumpulkan data dan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait persoalan tersebut.
Senada dengan Kemdikbud, pihak Komnas HAM juga tidak setuju dengan peraturan tersebut.
“Kemarin saya minta Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat melakukan pemantauan kasus ini,” ungkap Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik
“Hasilnya, pagi tadi Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar memastikan bahwa peraturan diskriminatif tersebut dibatalkan dan Kepala Sekolah SMKN 2 Padang sudah minta maaf.”