Vaksin Covid-19: Warga yang Sudah Divaksin Bebas Pergi Tanpa PCR
Nantinya, warga yang sudah menerima vaksin covid-19 akan menerima sertifikat khusus
Vaksin covid-19 mulai didistribusikan ke publik. Mereka yang sudah divaksin nantinya juga akan menerima sertifikat kesehatan khusus dari Kementrian Keseharan (Kemenkes).
Sertifikat tersebut pun digadang-gadang jadi pengganti syarat bukti PCR.
Dengan kata lain, mereka yang sudah divaksin akan bebas bepergian tanpa menjalani swab test.
Baca juga: 10 Prediksi The Simpsons yang Jadi Kenyataan; Dari Donald Trump, Game of Thrones Hingga Krisis 2020!
Meski sudah menerima vaksin covid-19, bukan berarti bebas dari virus corona
Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1).
“Sehingga kalau terbang atau pesan tiket di Traveloka tidak perlu menunjukkan test PCR atau antigen,” kata Budi.
Sertifikat tesebut pun tidak cuma akn berlaku untuk perjalanan luar kota. Pusat-pusat perbelanjaan pun nantinya juga bisa menjadikan sertifikat tersebut sebagai syarat masuk pengunjung.
Meski demikian, sudah divaksin bukan berarti bisa mengabaikan protokol keseharan.
“Tetap pakai masker, jaga jarak harus dipatuhi,” tuturnya.
Baca juga: TikTok Awards Indonesia Siap Digelar, Berikut Nominasinya: Dari Arnold Poernomo Hingga Weird Genius
Sertifikasi supaya publik bersedia divaksin
Lebih lanjut, kebijakan pemereintah ini diluncurkan supaya publik bersedia divaksin.
Menurut mantan Ditektur Utama Bank Mandiri tersebut, langkah ini akan jadi strategi yang lebih efektif, alih-alih memberikan sanksi pada masyarakat yang tak mau divaksin.
Selain itu, pemerintah akan membuat aplikasi sendiri apabila rencana pemberian sertifikat digital ini berjalan. Ia mengaku akan melibatkan pengembang aplikasi dalam negeri.