Pemalsu Hasil PCR Akhirnya Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara
Ada 3 orang yang ditangkap, salah satunya mahasiswa kedokteran
Pemalsu hasil PCR yang sempat bikin netizen se-Indonesia geram beberapa waktu lalu akhirnya diungkap polisi.
Ada tiga orang yang ditangkap, salah satunya mahasiswa kedokteran. Ketiga berinisial MHA, EAD dan MAIS.
Baca juga: Setelah PSBB, Kini Muncul PPKM: Apa Bedanya?
Pemalsu hasil PCR dilaporkan oleh PT Bumame Farmasi
Kasus ini bermula ketiga salah satu tersangka mempromosikan “jasanya” lewat Instagram story.
“Yang mau PCR cuma butuh KTP gausah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake di seluruh Indonesia ga cuma Bali. Dan tanggal bisa dipilih H-1/H-2 100% lolos testimoni,” tulisnya lewat akun dengan nama pengguna @hanzdays.
Dalam rangkaian Instagram story tersebut, ia juga memperlihatkan 3 file hasil PCR palsu yang mencatut nama dan logo PT Bumame Farmasi.
Lantaran merasa dirugikan perusahaan tersebut pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Tersangka EAD mendapatkan file PDF surat keterangan pemeriksaan PCR yang telah dipalsukan dari tersangka MAIS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari CNN.
https://www.instagram.com/p/CJnNt3clbWy/
Baca juga: Slam Dunk Movie Akan Dibuat, Sang Kreator Konfirmasi Lewat Twitter
Ancaman hukum
Kasus ini juga masih akan didalami oleh penyidik. Semua pihak yang terlibat dipastikan akan ikut diseret jika terbukti turut andil dalam pemalsuan surat hasil PCR tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman pidana terlama 12 tahun penjara.
“Pasal 32 jo 48 UU ITE ancaman paling lama 10 tahun. Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE juga ancaman 12 tahun penjara. Juga pasal 263 KUHP,” tutup Yusri.
https://www.instagram.com/p/CJbBV5bgHHj/