Mudik Lokal Jabodetabek Masih Diperbolehkan, Tapi Perhatikan Aturannya!
Sebelumnya, pemerintah telah melarang seluruh warganya menjalankan tradisi mudik di hari raya Lebaran. Hal ini perlu dilakukan untuk mengatasi dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 yang sedang melanda hampir seluruh dunia.
Meski begitu, potensi mudik lokal di hari Lebaran bisa saja terjadi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini. Namun Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa tidak bisa melarang masyarakat yang berpergian selama masih dalam wilayah Jabodetabek.
Ini juga mengacu pada dasar hukum pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa batas melintas hanya terbatas pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB, seperti area Jabodetabek.
“Konsep PSBB di Jabodetabek itu orang boleh bepergian selama masih di lingkup wilayah itu (aglomerasi), misalnya dari Bekasi ke Jakarta dan sebaliknya. Kalau melarang mudik lokal, mau pakai aturan apa?,” kata Sambodo dilansir dari Kumparan.
Lewat argumen yang dikatakan Sambodo, masyarakat masih bisa berpergian menggunakan kendaraan pribadi jika tetap mematuhi aturan PSBB. Dengan begitu, aparat kepolisian akan melakukan pemeriksaan pengendara lebih ketat karena berpotensi volume kendaraan meningkat.
“Kami lakukan pengawasan di pos-pos PSBB, selama pengendara mematuhi peraturan pembatasn transporasi tentu kita tidak bisa melarang. Misalnya pengemudi dan penumpang pakai masker, duduknya phisical distancing dan 50 persan dari kapassitas penumpang,” tambahnya.
Walaupun mudik lokal masih diperbolehkan selama PSBB, namun Sambodo tetap menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik lokal. Hal ini tentunya untuk tetap menurunkan kurva penyebaran virus corona di wilayah Jabodetabek.
Peraturan Buat yang Tetap Ingin Mudik Lokal
Nah, tapi tidak bisa dipungkiri masyarakat Indonesia itu agak “bandel” kalau soal peraturan. Untuk itu buat lo yang tetap akan mudik lokal untuk bersilaturahmi dengan keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek, wajib perhatikan aturan-aturan berikut:
Mobil:
- Pemilik kendaraan wajib melakukan disinfeksi kendaraan usai digunakan.
- Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker di dalam kendaraan.
- Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
- Tidak berkendara saat demam atau sakit.
- Menerapkan posisi duduk physical distancing.
Motor:
- Pemilik kendaraan wajib melakukan disinfeksi motor dan atribut berkendara (helm, jaket, sarung tangan) usai digunakan.
- Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker dan sarung tangan berkendara.
- Tidak berkendara jika demam atau sakit.
- Pengemudi dan penumpang harus dalam satu alamat tempat tinggal sesuai KTP.
_
Nah sekarang udah jelas aturannya seperti apa kalau lo tetap memilih untuk mudik lokal. Sebenarnya hal ini tidak perlu dilakukan mengingat kondisi yang sedang seperti ini.
Banyak teknologi yang bisa kita gunakan untuk tetap bersilaturahmi, salah satunya dengan video call. Seharusnya lo bisa maksimalkan teknologi yang sudah ada demi tidak menyebarkan virus.
Baca juga: Mudik Bikin Macet 8 Km Polisi ‘Los-kan’ Pengecekan