Menyebarkan Stiker Porno di WhatsApp Bisa Kena Denda Rp 6 Miliar!
Stiker Porno Whatsapp
Salah satu fitur yang melengkapi chat sehari-hari adalah emoji, gif, dan juga sticker untuk mengekspresikan rasa gembira, sedih, dan ekspresi lain agar chat terasa lebih hidup. Tapi belakangan ini juga beredar stiker pornografi yang mungkin sering mondar-mandir di grupWhatsApp atau chat dengan teman. Tentunya stiker ini lebih sering digunakan dengan tujuan jokes semata. Namun, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki pandangan lain.
Menyadur dari Katadata, Kominfo mengatakan bahwa stiker tersebut adalah pelanggaran kesusilaan dan akan ditindak sesuai hukum. “Kalau masuk katagori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin lalu pada Katadata.
Sayangnya, Semuel tidak memberikan rician seperti apa yang stiker yang termasuk dalam kategori pornografI dan ada tidaknya laporan terkait stiker pornografi di WhatsApp.
Hukum dan Sanksi Konten Pornografi
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Bagi yang melanggar UU Pornografi tersebut, akan disanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. Hal ini tertulis dalam Pasal 29 UU Pornografi.
Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Hmm, setelah baca artikel ini akan jadi lebih hati-hati lagi deh ngirim chat keteman atau ke group WhatsApp.
Kenapa Bisa Kena Sanksi?
Divisi Akses Informasi Online SAFEnet Nabillah Saputri mengatakan, jika merujuk pada Pasal 6 UU Pornografi, penyebarluasan stiker vulgar bisa dianggap melawan hukum.
“Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memikili saja sudah termasuk pidana,” katanya pada Katadata. Apabila penyebarluasan stiker vulgar di WhatsApp tersebut kejadiannya tergolong lex specialis, karena mendistribusikannya lewat layanan elektronik, maka akan sumir. “Namun, karena melanggar kesusilaan, adab dan kebiasaan masyarakat, hukuman yang tepat yakni dari masyarakat,” ujar Nabillah.
Namun, hal yang harus diperhatikan oleh Kominfo sebeneranya adalah batasan apa saja yang menjadikan stiker menjadi pornografi atau hanya sebuah jokes? Karena tafsiran pornografi sendiri cukup luas dan sangat samar. Seharusnya memang harus ada tolak ukur yang jelas sehingga kegiatan chat tetap menyenangkan.
Baca juga: WhatsApp Siapkan 5 Fitur Baru, Ini Bocorannya!