Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

7 Hukuman Nyeleneh Buat Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19; dari Denda sampai Dimasukkan ke Peti Mati

7 Hukuman Nyeleneh Buat Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19; dari Denda sampai Dimasukkan ke Peti Mati

Mendingan pake masker deh daripada harus menjalani “hukuman nyeleneh” buat para pelanggar protokol kesehatan ini!

Sejak pandemi corona muncul, semua orang di seluruh dunia diperkenalkan dengan gaya hidup yang berbeda.

Sesuai dengan tatanan normal baru, penggunaan masker, jaga jarak hingga rajin cuci tangan jadi bagian dari protokol kesehatan wajib buat semua orang.

Namun meski dilakukan demi kepentingan kesehatan, masih banyak orang yang nggak patuh dengan aturan tersebut. Alhasil, sanksi pun diberlakukan, mulai dari yang biasa, sampe yang nyeleneh!

Berikut beberapa di antaranya!

  • Berdoa di pemakaman karena tak pakai masker

(Via Surya/TribunNews)
(Via Surya/TribunNews)
via Suara Jawa Timur
via Suara Jawa Timur

Dilansir dari CNNIndonesia, setidaknya ada 50 warga di Kapubaten Sidoarjo, Jawa Timur yang kedapatan tidak memakai masker.

Sebagai hukuman, mereka di bawa ke pemakaman umum yang berlokasi di Delta Praloyo, Sidoarjo untuk kemudian berdoa di sana.

Selain itu, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri juga menyita kartu indentitas para pelanggar selama 14 hari ke depan.


  • Dimasukkan ke peti mati

Abaikan Protokol Kesehatan, Disanksi Masuk ke Peti Mati (via Medcom)
(via Medcom)

Terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Untuk menghukum warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, sebuah peti mati dipersiapkan sebagai tempat merenung selama 1 menit

Menurut Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jakarta Timur, Budi Novian, hal ini diyakini bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Sebab berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pelanggaran masker itu hanya membayar denda dan melakukan kerja sosial,” ucapnya, dilansir dari Liputan 6.

Baca juga: Nike Rilis SB Dunk High Doraemon, Ada Kantong Ajaibnya!

Sanksi menyapu jalan buat pengendara yang tak mengenakan masker

Pengendara yang Tak Pakai Masker di Pontianak Langsung Disanksi Menyapu Jalan (1)

(Via Dishub Kota Pontianak)
(Via Dishub Kota Pontianak)

Sanksi ini berlaku di kota Pontianak.

Lewat razia yang dilakukan Satuan Lantas Polresta Pontianak, masyarakat yang tak mengenakan masker dijaring dan diberi sanksi sosial menyapu jalanan.

Sanksi kerja sosial berupa menyapu. Tidak kemungkinan dia juga akan membersihkan parit, atau mengepel. Kita lakukan setiap hari, sampai benar-benar Pontianak, Kalbar bebas COVID-19 atau berkurang,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi, dilansir dari Kumparan.


Ditandu dan diharuskan untuk membersihkan makam

(Sachril/detikcom)
(Sachril/detikcom)

Berlaku di Bogor dari bulan September ini.

Mereka yang tertangkap tidak mengenakan masker ditandu dan digiring ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. Sesampainya di makam, mereka pun diwajibkan untuk membersihkan makam.

Setidaknya ada 12 orang yang menjalani sanksi ini pada Minggu (6/9/2020).

Baca juga: Sekuel ‘Inuyasha’ akan Digarap, Hadir dengan Judul ‘Yashahime: Princess Half-Demon’

Dikurung di mobil jenazah berisi keranda bekas pasien covid-19

(Via Kompas)
(Via Kompas)

Berlaku di Probolinggo, Jawa Timur.

Pemberlakuannya sempat terjadi di pasar Maron di kawasan tersebut. Selama tiga menit, 50 pedagang dan pembeli bergantian dikurung di mobil jenazah, Senin (7/9/2020).

Para pelanggar bergiliran masuk dan duduk di dalam mobil jenazah dan berhadapan dengan keranda mayat yang pernah dipakai pasien corona yang meninggal dunia. Keranda tersebut telah disterilkan.


Didenda hingga Rp250 ribu karena tak pakai masker

(Via Pikiran Rakyat Depok)
(Via Pikiran Rakyat Depok)

Peraturan ini berlaku di Depok sejak Selasa, 08/09/2020. Pelanggar protokol kesehatan siap-siap didenda sebesar Rp250 ribu atau membersihkan sarana fasilitas umum

Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum sama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu,” demikian bunyi penggalan dalam Pasal 5 ayat 2 poin c dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dijebloskan ke rumah berhantu jika tak menerapkan social distancing

5 Warga Super Ngeyel di Sragen Langsung Dijebloskan ke Rumah ...

Menyusul peraturan pemerintah yang melarang mudik pada hari raya lebaran tahun ini, pemerintah Sragen kini mengusung kebijakan baru untuk penekan jumlah pemudik ke kabupaten Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, meminta pihak desa untuk menyiapkan rumah kosong dan berhantu. Rumah tersebut nantinya akan digunakan sebagai lokasi untuk mengkarantina paksa pemudik bandel yang tidak menaati aturan karantina mandiri.

Jika masih ada yang nekat (tidak melakukan karantina mandiri 14 hari), saya persilakan desa untuk melakukan langkah tegas. Kalau ada rumah kosong dan berhantu, masukkan situ saja,” ujarnya, Selasa (21/4/2020).

“Hukuman aneh” buat para pelanggar protokol kesehatan, apakah efektif?

Menyoal tenang hukuman-hukuman nyeleneh buat pelanggar protokol kesehatan yang terus bermunculan, epidemiolog FKM UI Pandu Riono pun angkat bicara.

Ya kecenderungan kegiatan (sanksi) itu tidak mendidik dan untuk humor saja,” kata Pandu, dilansir dari Detik.

Pandu juga menilai bahwa pemerintah provinsi atau pemerintah daerah sudah kesal untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Sudah kesal, saya tidak tahu (sanksi itu ada sisi negatifnya atau tidak). Tapi paling bagus diedukasi saja terus menerus,” ucap Pandu.

Apa pendapat lo tentang hukuman-hukuman unik buat para pelanggar protokol kesehatan covid-19 ini? Tell us what you think in the comments below!

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id