Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

6 Staf Holywings Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Termasuk Sang Graphic Designer?

6 Staf Holywings Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Termasuk Sang Graphic Designer?

Staf Holywings dijerat pasal penistaan agama

Holywings Indonesia sempat membuat gaduh masyarakat setelah melakukan promosi minuman beralkohol untuk orang-orang yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.

Mereka langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Feriyawansyah yang didampingi dengan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, pada Jumat (24/6).

Saat ini, 6 orang staf Holywings resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, salah satunya adalah pasal penistaan agama.

Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

John Cena Omg GIF
via Giphy

Enam orang jadi tersangka

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP merupakan pasal yang berisi tentang penodaan agama.

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Enam orang staf Holywings yang menjadi tersangka adalah:

  1. EJD, pria 27 tahun selaku Direktur Kreatif
  2. NDP, perempuan 36 tahun selaku Head Tim Promosi
  3. AAB, perempuan 26 tahun selaku Social Media Officer
  4. AAM, perempuan 25 tahun selaku Admin Tim Promo
  5. EA, perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo
  6. DAD, pria 27 tahun selaku Desain Grafis

Brain Games Marsaimartin GIF by National Geographic Channel

Pihak Holywings meminta maaf dan akan mengikuti proses hukum

Pemeriksaan para staf telah dilakukan sejak Kamis (23/6).

Mereka juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah laptop, dan satu buah PC komputer yang digunakan untuk promosi tersebut.

Holywings menyatakan bahwa tidak akan berusaha menutupi-nutupi kasus tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf terkait kegiatan promosi minuman alkohol tersebut melalui akun media sosial @holywingsindonesia.

What are your thoughts? Let us know!

Top image via Unsplash

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id